PT.Wicaksana O.I. Tbk

PT. WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL Tbk.

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)

Direksi PT. Wicaksana Overseas International Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan   bahwa Perseroan telah menyelenggarakan RUPST (“Rapat”) :

A. Pada
Hari/Tanggal        :  Rabu, 15 Juni 2016
Waktu                     :  10.25 s/d 11.05 WIB
Tempat                   :  Mercure Convention Center Ancol Ruang Teluk Jakarta, Lantai 1 Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

dengan agenda sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2015.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2015.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2016 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan untuk itu.
4. Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Penetapan honorarium dan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat :
Direksi :
1. Eddy Suwandi
2. Elys Karis
Dewan Komisaris:
1. Djajadi Djaja.
2. Hariady Hugeng.
3. Samijadi Ruslie.

C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili sejumlah 1.114.321.552 saham atau setara dengan 87,81% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan demikian telah memenuhi persyaratan kuorum untuk pengambilan keputusan, yaitu lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk agenda pertama sampai dengan kelima Rapat, oleh karenanya Rapat adalah sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan.

D. Dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap agenda Rapat.
E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat adalah nil.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
G. Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
Agenda Pertama :
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan tentang kegiatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 ;
2. Menerima dan men-sah-kan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan laporannya Nomor RPC-596/PSS/2016 tanggal 24 Maret 2016 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian ;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku tahun 2015 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tersebut.

Agenda Kedua
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku 2015 berhubung Perseroan masih mencatat saldo laba Negatif dan seluruh laba bersih Perseroan tahun buku 2015 dipergunakan untuk memperkecil akumulasi kerugian Perseroan.

Agenda Ketiga
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing untuk :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dengan ketentuan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk merupakan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi yang baik.
2. Menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut.

Agenda Keempat
1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Samijadi Ruslie dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) atas tindakan Pengawasan yang telah dilakukannya selama menjabat sepanjang tercermin dalam pembukuan Perseroan.
2. Mengangkat Bapak Haji Suhadi, Sarjana Hukum, selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, menggantikan Bapak Samijadi Ruslie, untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya.
Sehingga susunan Dewan Komisaris / Komisaris Independen Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan dilaksanakan di tahun 2018, adalah sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Bapak DJAJADI DJAJA
Komisaris : Bapak HARIADY HUGENG
Komisaris Independen : Bapak Haji SUHADI, Sarjana Hukum
3. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan /atau
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan Keputusan Rapat ini dalam suatu akta notaris tersendiri serta memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Agenda Kelima
1. Menyetujui menetapkan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris minimum lebih tinggi 10% (sepuluh persen) dibandingkan dengan tahun yang lalu, mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan di tahun 2017 ;
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.

Jakarta, 17 Juni 2016

Direksi