PT Wicaksana Overseas International Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan Paparan Publik (“Public Expose”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 24 Agustus 2021
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor Pusat Perseroan, Jalan Ancol Barat VII Blok A 5D No.2, Jakarta Utara 14430, Indonesia
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), Pemanggilan Rapat akan diumumkan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, hari Senin, 2 Agustus 2021. Selain itu, Pemanggilan Rapat berikut materi-materi penunjang Rapat akan diumumkan dan dapat diakses antara lain melalui situs web Perseroan (https://wicaksana.co.id/) dan situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada Jumat, 30 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (3) POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan berhak memberikan usulan terkait mata acara rapat yang diajukan secara tertulis dan wajib diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan yaitu Senin, 26 Juli 2021, pukul 16.00 WIB.
Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 27 POJK No. 15/2020 serta Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Virus Disease 2019 (”Covid-19”) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) melalui aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI (https://easy.ksei.co.id). Pemberian e-Proxy dapat dilakukan bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pukul 12.00 WIB.
Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada antara lain situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia.
Jakarta, Juli 16, 2021
Direksi Perseroan