Direksi PT. Wicaksana Overseas International Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat sebagai berikut :
A. Pada
Hari/Tanggal : Kamis, 27 Februari 2020
Waktu : 10.25 s/d 11.50 WIB
Tempat : Mercure Convention Center Ancol
Ruang Teluk Jakarta, Lantai 1
Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara
dengan agenda sebagai berikut :
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- Perubahan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat :
Direksi
- Bapak Eka Hadi Djaja
Dewan Komisaris
- Bapak Djajadi Djaja
- Bapak Suhadi
- Bapak Paul Harry Graham
C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili sejumlah 1.174.527.212 saham atau setara dengan 92,55% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan demikian telah memenuhi persyaratan kuorum untuk pengambilan keputusan, yaitu lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk agenda Rapat pertama Rapat dan ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk agenda Rapat ke-dua, oleh karenanya Rapat adalah sah untuk dilakukan dan mengambil
keputusan.
D. Dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap agenda Rapat.
E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk agenda Rapat pertama sampai agenda Rapat ke-dua adalah nil.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
G. Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
Agenda Pertama
- Menyetujui mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
- Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta Notaris tersendiri, menghadap Notaris dan pejabat yang berwenang, memohon persetujuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, serta
melakukan segala hal yang baik dan berguna sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku bagi Perseroan.
Agenda Ke-dua
- Menyetujui dan menerima baik pengunduran diri Bapak Stephen John Ferraby, selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya selama menjabat, sepanjang tercermin dalam pembukuan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyetujui mengangkat Bapak Terry Seremetis, selaku Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa masa jabatan dari anggota Komisaris yang jabatannya telah menjadi lowong tersebut, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 yang dilaksanakan pada tahun 2023 sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris
Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen |
:
: : : : |
Bapak Djajadi Djaja
Bapak Reto Hugo Stillhard Bapak Terry Seremetis Bapak Suhadi Bapak Paul Harry Graham |
Direksi
Presiden Direktur
Direktur Direktur |
: Bapak Tay Lim Pin
: Bapak Eka Hadi Djaja : Bapak Patrick Othmar Stillhart |
3. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau
.
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jakarta, 2 Maret 2020
Direksi