PT.Wicaksana O.I. Tbk

PT. WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL Tbk.

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)

Direksi PT. Wicaksana Overseas International Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan RUPST (“Rapat”) :
A. Pada.
Hari/Tanggal : Rabu, 6 Juni 2018
Waktu : 10.40 s/d 11.30 WIB
Tempat : Mercure Convention Center Ancol
Ruang Teluk Jakarta, Lantai 1
Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

dengan agenda sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2017.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2017.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2018 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan untuk itu.
4. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5. Penetapan honorarium dan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat :

Direksi
1. Bapak Tay Lim Pin
2. Bapak Eka Hadi Djaja
3. Bapak Damien Dimitri Morot

Dewan Komisaris
1. Bapak Djajadi Djaja
2. Bapak Stephen John Ferraby
3. Bapak Andreas Wust
4. Bapak Suhadi
5. Bapak Paul Harry Graham

C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili sejumlah 1.241.003.242 saham atau setara dengan 97,79% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan demikian telah memenuhi persyaratan kuorum untuk pengambilan keputusan, yaitu lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk agenda pertama sampai dengan kelima Rapat, oleh karenanya Rapat adalah sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan.

D. Dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap agenda Rapat.

E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk agenda rapat pertama adalah 1 (satu) orang, sedangkan untuk agenda rapat kedua sampai kelima adalah nil.

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

G. Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :

Agenda Pertama
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan tentang kegiatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 ;
2. Menerima dan men-sah-kan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan laporannya Nomor RPC-6000/PSS/2018 tanggal 22 Maret 2018 dengan Opini Tanpa Modifikasi ;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2017 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tersebut.

Agenda Kedua
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku 2017 berhubung Perseroan masih mencatat saldo laba Negatif dan seluruh laba bersih Perseroan tahun buku 2017 dipergunakan untuk memperkecil akumulasi kerugian Perseroan.

Agenda Ketiga
Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan ketentuan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk merupakan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi yang baik dan sesuai dengan kriteria dalam ketentuan POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
2. Menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut.

Agenda Keempat
1. Menyetujui mengangkat kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dengan terlebih dahulu memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya tersebut atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama menjabat sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 sejak pengangkatan mereka yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang dilaksanakan pada tahun 2023, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bapak Djajadi Djaja
Komisaris : Bapak Stephen John Ferraby
Komisaris : Bapak Andreas Wust
Komisaris Independen : Bapak Suhadi
Komisaris Independen : Bapak Paul Harry Graham

Direksi
Presiden Direktur : Bapak Tay Lim Pin
Direktur : Bapak Eka Hadi Djaja
Direktur Independen : Bapak Damien Dimitri Morot

2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Agenda Kelima
Menyetujui tidak adanya kenaikan honorarium dan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2018 yang dilaksanakan di tahun 2019 ;

Jakarta, 8 Juni 2018
Direksi