Bersama ini Direksi PT Wicaksana Overseas International Tbk (“Perseroan”), menyampaikan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2019 (“RUPST”) yang selanjutnya akan disebut dengan (“Rapat”), akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Kamis, 13 Agustus 2020
Waktu : 10:00 – Selesai
Tempat : Kantor Pusat PT. Wicaksana Lantai 4 Jalan Ancol Barat VII Blok A 5D No.2, Jakarta Utara 14430, Indonesia

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

 

  1. Approval the Board of Directors’ Annual Report including the Board of Commissioners’ Report on implementation of control’s duty and Ratification of the Company’s financial statement for the financial year 2019. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

    Penjelasan:
    Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 66 Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan dengan memperhatikan Pasal 41 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”). Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) serta Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS.
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2019.
    Penjelasan:
    Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT dan dengan memperhatikan Pasal 41 ayat 1 POJK 15/2020, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2020 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratanpersyaratan untuk itu.
    Penjelasan:
    Berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 59 POJK 15/2020 serta dengan memperhatikan Pasal 41 ayat 1 POJK 15/2020, dalam RUPS Tahunan ditetapkan akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan.
  4. Penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2020 untuk Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

    Penjelasan:
    Berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat 5 dan Pasal 20 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan; dan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta dengan memperhatikan Pasal 41 ayat 1 POJK 15/2020, pada dasarnya besaran gaji atau honorarioum dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS, dimana kewenangan RUPS tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

Catatan:

 

  1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sehinggan Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub–rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020.
  3. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk tidak hadir secara fisik dan memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
  4. Dalam hal pemegang saham akan menghadiri Rapat dan memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom diluar mekanisme eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan wicaksana.co.id yang dapat diisi dan dikirimkan dengan subject “Surat Kuasa RUPS WICO” melalui email finance_id_wico@dksh.com dengan ditembuskan pada dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom, beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 up. Data Management Department paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu 10 Agustus 2020.
  5. Apabila pemegang saham Perseroan memilih hadir secara fisik, di mana hal tersebut tidak dianjurkan, maka Perseroan memberlakukan physical distancing yang sangat ketat di dalam ruang Rapat sebagaimana disyaratkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi (“KMK No. HK.01.07/MENKES/328/2020”).
  6. Pemegang saham Perseroan yang ingin menghadiri Rapat secara fisik harus melakukan pendaftaran dengan menginformasikan kehadirannya ke alamat email finance_id_wico@dksh.com. Apabila kapasitas maksimum ruangan sudah terpenuhi, Perseroan berhak menolak pendaftaran lebih lanjut, dan akan menyampaikan pengumuman di situs resmi Perseroan wicaksana.co.id, sehingga Perseroan sangat menghimbau pemegang saham Perseroan lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan menghadiri Rapat secara fisik agar memberikan kuasa sesuai dengan angka 3 di atas.
  7. Perseroan sejak tanggal panggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan wicaksana.co.id.
  8. Para pemegang saham yang berhak hadir dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat tersebut melalui email Perseroan pada finance_id_wico@dksh.com dengan ditembuskan pada DM@datindo.com, dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email pemegang saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
  9. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas.
  10. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mengunakan eProxy KSEI dan akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat dan Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi akta yang memuat Anggaran Dasar berikut perubahannya dan susunan pengurus terakhir.
  11. Adapun acara Paparan Publik akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Rapat.
  12. Protokol Kesehatan:
    Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, maka diberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (Covid 19)
  • Menggunakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
  • Mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun petugas gedung tempat Rapat diadakan.
  • Menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan pengelola gedung tempat Rapat diadakan.
  • Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat (khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti memiliki suhu badan > 37,3 °C, dan/atau demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
  • Mengisi Formulir Deklarasi Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
  • Segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
  • Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protocol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
  1. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, serta Souvenir kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik.
  2. Untuk ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau kuasanya yang bermaksud menghadiri Rapat secara fisik diminta dengan hormat sudah berada di ruang Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulaiThus, to be known by the Company’s shareholders.

 

Jakarta, July 22, 2020
PT Wicaksana Overseas International Tbk
Direksi

i

Panduan Registrasi dan Aktivasi Kuasa

i

Surat Kuasa & Lembar Pertanyaan