Tata Kelola Perusahaan
PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL Tbk.
Tata Kelola Perusahaan
Rapat Umum Pemegang Saham
Pada tanggal 29 Juli 2022 Perusahaan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) terkait dengan agenda tahunan RUPST dan Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi dan Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian POJK No. 15/2020 dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.16/2020”). Perusahaan telah melaporkan perubahan ini dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Komite Audit
Komite Audit Perusahaan terdiri dari tiga anggota dan dipimpin oleh Bapak Haji Suhadi, SH., seorang Komisaris Independen. Anggota lainnya adalah Bapak Robert Darmadi dan Bapak Stan Pranoto yang dipilih dari pihak eksternal yang independen, keduanya tidak memiliki hubungan lain dengan Perusahaan.
Tugas Komite Audit adalah membantu Komisaris dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi manajemen Perusahaan.
Komite Audit melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas-tugas berikut:
- Mengkaji laporan keuangan tahunan dan laporan kuartalan Perusahaan,
- Memberikan pendapat mengenai laporan yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris,
- Mengkaji kepatuhan Perusahaan terhadap undang-undang dan peraturan pasar modal yang berlaku.
Pada tahun 2020, Komite Audit melaksanakan 4 (empat) rapat dalam satu tahun.
Unit Internal Audit
Perusahaan memiliki team Internal Audit yang dikepalai oleh Bapak Chrisangga Prawira, beliau meraih gelar sarjana pada bidang Akuntansi dari Universitas Bunda Mulia. Kepala Internal Audit bertanggung jawab kepada Direksi dan menyampaikan laporan secara berkala mengenai temuan di lapangan, tindak lanjut temuan yang signifikan dan rencana audit tahunan kepada Direksi dan Komite Audit.
Perusahaan membentuk Unit Audit Internal tanggal 20 September 2017 mengacu pada POJK No.56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Sesuai Piagam Unit Audit Internal, secara fungsional Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
Kepala Internal Audit memimpin pembuatan rencana audit dengan masukan dari Manajemen dan evaluasi dari Direksi. Rencana audit tahunan yang sudah disusun, dilaksanakan oleh staff audit internal sepanjang tahun.